Surabaya, Jatimhits.id – Ribut Winarko menusuk istrinya, Lis Sugiarti di kantor perusahaan tempat keduanya bekerja gara-gara menolak diceraikan. Pria 41 tahun itu enggan bercerai dengan istrinya karena masih sayang. Sedangkan Lis menggugat cerai suaminya itu karena ketahuan selingkuh dengan mantan istrinya.
Jaksa penuntut umum Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menyatakan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone.
Lis saat ditanyai suaminya hanya melampiaskan saja. Perempuan 25 tahun itu mengatakan bahwa suaminya yang lebih dulu selingkuh. “Dia sering ketahuan sama mantan istrinya,” kata Lis saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Sejak saat itu pasangan suami istri yang tinggal di Sambikerep pisah ranjang. Lis kemudian menggugat cerai Ribut di Pengadilan Agama Surabaya. Keduanya kemudian terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat mereka bekerja. Lis menemui Ribut setelah suaminya itu memintanya membawakan baju kerja.
Ribut ketika itu mengatakan enggan bercerai dengan istrinya. Namun, Lis tetap ingin bercerai. Ribut lantas mengancam akan membunuh istrinya itu jika tetap menceraikannya. “Saya kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit,” kata Lis.
Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.
Jaksa Anang mendakwa Ribut dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.