Surabaya. Sidang perdana perkara pencabulan santriwati oleh terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar secara online pada Senin, 18 Juli 2022 mendatang. Alasannya, karena masih suasana pandemi covid-19.
“Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa),” kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2022.
Meski digelar online, sidang pertama putra kiai ternama di Jombang itu juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. “Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Agung mengatakan, terdakwa Mas Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman,” katanya.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. “Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasu tersebut tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan mas Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.