Jatimhits (SURABAYA) – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, Hadi Sasmito lebih dulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat malam (01/11/24) sekira pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan jika Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid Humas,” jawab Kombes Pol Budi Hermanto, melalui pesan Whats App , Sabtu (2/11/2024).
Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard. Namun, Dirkrimsus Polda Jatim masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut siapa saja yang terjerat dalam kasus ini.
Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. (Tama)