Jatimhits.id, SURABAYA. Ketua Majelis Hakim, Sutarno kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan surat yang membelit terdakwa Kho Handoyo Santoso. Sidang tersebut digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati Lahang menghadirkan saksi yang memberatkan, yakni istri pelapor, Notaris Ariyani dan Veny Yuliasari.
Maria mengatakan, mulanya ia ditawari rumah oleh Elizabeth. Kemudian, bertemu istri terdakwa, Kwee Sianawati. Kala itu, ia menawarkan beberapa rumah. Namun dirinya merasa cocok dengan rumah yang ada di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya.
Selanjutnya, korban diajak ke rumah Kho Handoyo yang saat itu ada suster dan Kho Handoyo dan akhirnya disepakati terkait metode pembayaran untuk rumah yang dimaksud.
“Atas kesepakatan rumah tersebut dengan harga Rp 4.35 juta, lalu dibayar Rp 150 juta sebagai tanda jadi kemudian DP dan sisanya diangsur selama 1 tahun,” kata Maria dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian dibuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) di Notaris Ariyani, pada 24 Juni 2016. Namun permasalahan muncul, kala dirinya sudah melunasi harga rumah, bahkan sudah ada bukti pelunasannya, tiba tiba ada pihak dari Bank Permata yang memberitahukan bahwa rumah tersebut dijaminkan ke Bank dan ada tunggakan yang harus dibayarkan. Sehingga dirinya bersama suami, segera pergi ke Notaris dan disaat yang bersamaan, terdakwa sulit untuk dihubungi.
Lalu, Majelis Hakim mempertanyakan pada saksi apakah sudah menerima sertifikat tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima sertifikat walaupun sudah lunas yang mulia, Padahal saat itu terdakwa Kho Handoyo bilang kalau sudah lunas nanti bisa dibalik nama dan untuk sementara suratnya ada di Notaris,” ujarnya.
Lanjut pemerikasaan terhadap Notaris Aryani, Disinggung oleh JPU terkait ada 2 Akta yang diterbitkan oleh Notaris dalam obyek yang sama apakah diperbolehkan dan apakah saat itu Notaris menjelaskan bahwa obyek yang diperjual belikan tidak ada masalah.
Notaris Aryani menjelaskan bahwa, untuk penerbitan 2 akta dalam satu obyek itu tidak masalah dan saat itu sudah saya jelaskan semuanya kepada para pihak. Untuk Akta No 106 berupa IJB antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016 dan Akta No 122 antara Kho Handoyo Santoso dan Elanda Sujono, Pada tanggal 24 Juni 2016. Namun untuk Akta 122 saat itu saya membacakan seluruhnya dan saat mau dijelaskan kepada para pihak dipotong oleh terdakwa Handoyo katanya sudah dijelaskan sebelum menghadap ke Notaris.
Lanjut pertanyaan JPU sesuai keterangan dari Saksi Maria dan pelapor, bahwa surat -surat ada di Notaris tolong dijelaskan?
“Surat tidak ada pada Notaris, cuma foto copy saja dan tidak ada legalisirnya,” papar Ariyani.
Sontak JPU saksi ini membuat kaget, karena seorang pejabat bisa menerbitkan dua IJB dalam satu obyek dan ternyata obyek tersebut dijaminkan di Bank, sehingga timbul masalah seperti ini.
“Sudah saya jelaskan itu tidak masalah, yang masalah adalah Kho Handoyo yang bilang kalau surat tersebut itu ada di pengembang bukan di bank itu jelas keterangan palsunya,” kelit Notaris Ariyani.
Semetara itu Veny Yuliasari dalam keterangannya menjelaskan bahwa benar Kho Wen Tjwe mengajukan kredit pada Mei 2012, selama 10 tahun lamanya dengan jaminan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari Pakuwon.
Disinggung oleh JPU apakah diperbolehkan jaminan yang ada di Bank diperjual belikan tanpa sepengetahuan Bank, saksi menjawab bahwa itu tidak boleh jaminan apapun diperjual belikan.
Atas Keterangan para saksi terdakwa merasa keberatan yakni dengan mengatakan bahwa Notaris Itu bohong dan saya tidak pernah mengancam.
“Notaris itu tidak jujur,” jawab Kho Handoyo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.
Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP.