• Latest
  • Trending
  • All
PT Meratus Line Terindikasi Hindari Kewajiban Pasca Kalah PKPU di Pengadilan Niaga

PT Meratus Line Terindikasi Hindari Kewajiban Pasca Kalah PKPU di Pengadilan Niaga

October 14, 2022
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

January 9, 2026
BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

January 9, 2026
Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

January 7, 2026
Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

January 5, 2026
Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

December 30, 2025
Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

December 30, 2025
Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

December 24, 2025
KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

December 22, 2025
Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

December 22, 2025
Friday, January 23, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Meratus Line Terindikasi Hindari Kewajiban Pasca Kalah PKPU di Pengadilan Niaga

by jatimhits
October 14, 2022
in Hukum
PT Meratus Line Terindikasi Hindari Kewajiban Pasca Kalah PKPU di Pengadilan Niaga
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya – PT Meratus Line hingga kini terus mengulir waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga. Hal ini sungguh disayangkan oleh PT Bahana Line, terlebih indikasi mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

Penyesalan ini disampaikan oleh kuasa hukum dari PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif. Saat dikonfirmasi ia menyatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Meratus. Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada,” ujarnya, Jumat (14/10).

Ia menambahkan, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar.

“Mereka masih mempersoalkan masalah pidana dan perdata. Padahal itu hal yang berbeda dan harus dikesampingkan. Ini sudah putusan pengadilan niaga,” katanya.

Ia menjelaskan, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-SEMENTARA di Pengadilan Niaga dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

“Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” tambahnya.

Ia menjelaskan, upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

“Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari,” tegasnya.

“Permintaan kita sederhana, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, ya itu ya dibayar utangnya,” katanya.

Selain mempersoalkan itu, pihaknya juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Ia melaporkan Meratus karena keberatannya atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

“Jadi penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” tandasnya.

Oleh karenanya, dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, pihak PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya,” tegasnya.

Post Views: 35
Share198Tweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.