Surabaya – Pelaku pecah kaca mobil yang aksinya sempat viral di sejumlah sosial media akhirnya dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial VJ (37), ia merupakan residivis pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama, sebelum memecahkan mobil ASN Pemkot Surabaya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, mobil yang kacanya dipecah oleh pelaku merupakan milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya. Dari pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan aksi pecah kaca mobil ini sudah dilakukan pelaku sejak Oktober hingga Desember 2023.
Selama kejadian, VJ melakukan aksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Surabaya, diantaranya di Tegalsari, Dharmahusada dua kali, Klampis, Jalan Kertajaya, Jalan Bratang, dan di Jalan Jaksa Agung dua kali. Ia pun tak pilih-pilih korbannya, asal ada peluang langsung beraksi.
“Modusnya yang bersangkutan patroli, kemudian random ketika melihat peluang mana yang memungkinan untuk dilakukan tindakan pecah kaca,” ujar Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Dari aksinya, pelaku mendapatkan sejumlah barang berharga milik korbannya. Mulai dari Laptop, IPad, Smartphone, dompet hingga dokumen berharga lainnya. Usai diambil, oleh pelaku barang hasil kejahatannya ini kemudian digadaikan.
“Pelaku melakukan aksinya sendrian, belajar dari youtube. Targetnya pokoknya ada mobil kemudian dibuka,” katanya.
Demi meningkatkan keamanan, Hendro pun memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memancing pelaku kejahatan dengan memasang kaca mobil yang transparan. Karena saat kaca transparan terpasang maka apapun barang yang berada di dalam mobil akan terlihat dengan jelas. Selain itu, perilaku untuk tak meninggalkan barang berharga di dalam mobil juga perlu untuk dilakukan.
“Jangan memberikan pancingan terhapap pelaku, jangan meninggalkan barang-barang berharga apalagi dengan kaca yang transparan. Pelaku-pelaku bergerak cepat, begitu random, ketika korban meninggalakan tas pasti dihajar (dicuri),” lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini.
Atas perbuatannya Polisi pun menjerat VJ dengan VJ dengan Pasal 363 Ayat 1 angka 5 KUHP, akibat dari pasal ini ia diancam dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (*)