Surabaya – Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, HW, dijebloskan ke penjara setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 9 miliar.
Sebelum penetapan tersangka, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HW di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. untuk keperluan penyidikan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, Selasa (5/12).
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut Mia menjelaskan jika proses penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023. Selain untuk menegaskan bahwa Kejati Jatim akan bertindak tegas pada setiap bentuk tindak pidana, hal ini juga sebagai salah satu kado untuk memperingati Hari Anti Korupsi tahun 2023.
Dalam kasus ini, PT IMS berperan sebagai penyedia jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.
Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. “Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban,” jelas Mia Amiati.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. “Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pungkas Mia. (*)