Jatimhits (SURABAYA)- Pengusaha dan pemilik Koperasi asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono dilaporkan oleh seorang konsultan media dan broadcast bernama R.Insan Kamil ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 500 juta.
Pelapor R. Insan Kamil menyatakan, kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp 500 juta melalui Bank BRI atas nama isteri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.
Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang. Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.
“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil saat melakukan laporan di depan gedung SPKT Polda Jawa Timur Sabtu siang (28/09/24).
Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang , pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024. Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024 ,laporan Polisipun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur”, akunya.
Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp. 500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp.
“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya”, tutupnya. (Tama)