• Latest
  • Trending
  • All
Pengacara Mas Bechi : Korban Pernah Chat ‘Mesra’ hingga Buat Puisi Cinta

Pengacara Mas Bechi : Korban Pernah Chat ‘Mesra’ hingga Buat Puisi Cinta

September 1, 2022

10 Tokoh Bangsa Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto

November 11, 2025
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

October 27, 2025
Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

October 27, 2025
Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

October 24, 2025
174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

October 24, 2025
Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

October 24, 2025
Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

October 24, 2025
Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

October 23, 2025
Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

October 23, 2025
Saturday, November 15, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result

Pengacara Mas Bechi : Korban Pernah Chat ‘Mesra’ hingga Buat Puisi Cinta

by jatimhits
September 1, 2022
in Hukum
Pengacara Mas Bechi : Korban Pernah Chat ‘Mesra’ hingga Buat Puisi Cinta

Jatimhits.id Surabaya. Sidang agenda kesaksian untuk terdakwa Mas Bechi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesempatan ini, pengacara Mas Bechi mengungkapkan beberapa kejanggalan korban.

Kejanggalan yang dimaksud diantaranya adalah, adanya chattingan mesra hingga surat pernyataan meminta izin menikah dengan terdakwa pada orangtua Mas Bechi alias pak kiai. Selain itu, dalam perkara ini korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa.

Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika mengatakan, obrolan dalam chattingan terdakwa dengan korban dinilai terbukti. Ia menegaskan, bakal menunjukkannya dalam sidang yang akan datang. Chattingan tersebut terekam jelas dalam nomor whatsapp pribadi antara korban dengan terdakwa.

“Korban chat sama terdakwa bener. Nanti kita kasih pada saatnya. Saksi Korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa.
Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta.
Tidak hanya itu, saksi Korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif ‘actus reusnya’ atau mens rea, sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah,” katanya usai sidang di PN Surabaya. Kamis (1/9).

Ia menambahkan, dalam kesaksian kali ini, salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.

“Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak Korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Ada ketidak sinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saksi kedua dianggapnya tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan. Saksi kedua lebih menjelaskan tentang masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa selama ini. Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Mas Bechi dari kursi Ketua Umum dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan.

“Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) dimana Terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar Terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tambahnya.

“Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementra saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. Meski, disatu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

“Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri,” ucapnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

jatimhits

jatimhits

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.