Jatimhits.id Surabaya. I Gede Pasek Suardika yang merupakan Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tzani (MSAT) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Hal ini lantaran dari dua orang saksi yang dihadirkan, tak satupun dari mereka mendengar, melihat maupun mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan, sehingga dinilai saksi tidak Qualified.
Dua orang saksi yang dimaksud merupakan orang tua dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan satu orang lagi merupakan kuasa hukum korban. Dengan bertambahnya saksi ini, maka jumlah total saksi yang telah dihadirkan sebanyak 9 orang.
Pasek menceritakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
“Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya ga kenal korban, ga ada di lokasi, ga tau peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama,” ujarnya, Kamis (25/8)
Sementara kesaksian kedua, disebutnya sebagai sebuah peristiwa yang sama sekali belum pernah terjadi. Sebab, pada kesaksian kedua ini, Jaksa justru menghadirkan kuasa hukum korban atau pelapor.
“Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi,” pungkasnya.
Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.
“Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga, dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.
“Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21.
Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” tegasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, bahwa keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga, ia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya.
“Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” tandasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.