Surabaya, Sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur. Aksi yang semula berlangsung damai ini justru berujung pada aksi pengrusakan pagar Disdik Jatim oleh peserta aksi
Sejumlah petugas keamanan yang berasal dari Kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan mengamankan sejumlah orang peserta aksi. Terlebih massa aksi bersikeras hendak masuk ke kawasan Disdik Jatim meski sudah diingatkan agar tidak masuk oleh petugas keamanan.
Sebanyak 7 orang peserta aksi yang diduga patut untuk bertanggung jawab atas kejadian ini langsung dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan. Kini, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan melengkapi barang bukti, berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Pelimpahan ini sedikit menimbulkan polemik, lantaran tempat kejadian berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, sehingga sepatutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya di Sukomanunggal, bukan ke Kejari Tanjung Perak. Atas hal ini patut diduga Kejari Tanjung Perak telah melakukan pelanggaran aturan wilayah.
Namun hal ini langsung ditanggapi oleh pengacara kondang sekaligus pemerhati hukum H. Achmad Zaini S.H.,M.H. yang mengatakan bahwa pelimpahan berkas ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.
“Secara aturan legal, di mana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya,” jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat 07 Juli 2023.
Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa negara ini negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi Dinas Pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan Restorative Justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (jay)