Jatimhits.id (Banyuwangi) – Pasca ditetapkannya Advokat Edi Suswoyo sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan dengan kekerasan, puluhan Pengacara dari lintas organisasi profesi Advokat di Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso, serukan pernyataan sikap di Cafe Kopipadi’s Jln. Mendut Gg. 5 Kelurahan Taman Baru, Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/06/24)
Ada 3 point pernyataan sikap yang disampaikan puluhan pengacara ini, yang pertama yaitu menyayangkan tindakan Penyidik Polretsa Banyuwangi, yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Advokat ES sebagai tersangka. Pasalnya Advokat ES mempunyai hak imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan.
Kedua, upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan akan terus dilakukan, agar Advokat ES mendapat keadilan serta hukum yang terbaik.
Dan yang ketiga, memohon Polresta Banyuwangi, untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan yang telah diajukan oleh keluarga Advokat ES.
Menurut Sinung Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku koordinator puluhan lowyer yang tergabung dalam Forum Aliansi Advokat ini sebagai bentuk solidaritas pada rekan seprofesi kami atas penangkapan dan penahanan Advokat Edi Suswoyo yang dinilai tidak prosedural.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk solidaritas kami dari forum aliasi advokat kepada rekan sejawat Edi Suswoyo, S.H., M.H. yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, pertanggal tujuh Juli dua ribu dua puluh empat. Setelah berdiskusi kami menyatakan sikap,” kata Sinung Teguh Santoso, S.H., M.H.didampingi puluhan Advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi Advokat, baik Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Surabaya.
Pada kesempatan ini, Sinung Teguh Santoso, S.H., M.H., memohon Polresta Banyuwangi, untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan yang telah diajukan oleh keluarga Advokat ES.
Sementara itu Advokat Hendra Prastowo menyampaikan, bahwa proses penangkapan dan penahanan Advokat Edi Suswoyo yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi tidak prosedural. Karena saat penangkapan, pertanyaan sebagai lawyer dan surat kuasa tidak dilakukan oleh Kepolisian.
Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Banyuwangi tidak memberikan pendampingan hukum.
“Saat kepolisian melakukan penangkapan, Pak Edi langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi,” tegas Advokat Hendra Prastowo.
Secara terpisah, Dosen Tetap Program Magister FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H menanggapi bahwa kasus yang menimpa advokat Edi Suswoyo adanya kecerobohan yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi, karena saat dilakukan penangkapan, Edi Suswoyo mempunyai surat kuasa dari klien dan meminta pembayaran juga atas perintah kliennya.
“Terkait kasus penangkapan dan penahanan Advokat Edi Suswoyo, kami berharap Pak Kapolres Banyuwangi bisa memberikan penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan juga sudah diajukan kurang lebih satu minggu yang lalu,” papar wanita yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Sebagai informasi, Advokat Edi Suswoyo ditangkap Polresta Banyuwangi pada Kamis, (06/06/24) di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, atas tuduhan Pasal 368 KUHP tindak pemerasan dengan kekerasan.
Peristiwa tersebut, mematik puluhan Advokat dari berbagi Kabupaten di Jawa Timur, untuk melakukan aksi soldaritas, pasalnya Edi Suswoyo telah memiliki surat kuasa dari kliennya. (Red-Dsy)