“Jumlah pelanggaran meningkat 42% jika dibandingkan tahun 2023 lalu,dimana pada tahun ini jumlah pelanggaran mencapai 500.984 kasus, sementara pada tahun 2023 jumlah pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Zebra mencapai 353.596 kasus”, terang perwira menengah Polisi dengan pangkat tiga melati dipundak tersebut.
Adapun target dalam Operasi Zebra tahun ini, selain pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor, dan kelengkapan surat kendaraan bermotor, dijelaskan oleh Komarudin bahwa pengendara dibawah umur juga menjadi target dalam Operasi Zebra kali ini.
“Maraknya pelanggaran pengendara motor yang masih dibawah umur dengan angka yang mencapai 17.381 pelanggaran, ini tentu pola-pola yg kita lakukan mulai tahapan preemtif dan preventif hingga penegakan hukum jadi 17 ribu, ini sudah pada penegakan hukum”,jelasnya.
Dirlantar Polda Jawa Timur mengatakan, ada fakta pergeseran budaya dan peradaban saat ini yang serba instan, banyak orang tua yang memberikan anak-anaknya yang masih berusia dibawah umur kendaraan bermotor, tentunya ini menjadi target operasi.
“Faktanya ada pergeseran budaya ataupun peradaban, sekarang serba instan karena banyak orangtua kita yang memberikan putra-putrinya masih dibawah umur kendaraan bermotor, dengan alasan yang bersangkutan anaknya sudah pandai menggunakan kendaraan, oleh karenanya kita jadikan target dalam setiap operasi”, katanya.
Sementara itu terkait maraknya sepeda listrik di jalan raya, jika menyebabkan kecelakaan lalu lintas, polisi bisa saja menindak dengan aturan tentang pengguna jalan.
“Kendaraan listrik yang ada di jalan raya yang disasar masih berada pada kendaraan bermotor, namun bisa kita kenakan aturan pengguna jalan”, ujar Komarudin.
Hal ini dikarenakan , berdasarkan data dari hasil Operasi Zebra ini, didapati 32 kasus kecelakaan melibatkan non kendaraan bermotor.
“Ada 32 unit kendaraan non ranmor yang terlibat kecelakaan data selama pelaksanaan Operasi Zebra,yang artinya keberadaan mereka ada kontribusi dalam kasus kecelakaan, apakah tidak pada jalurnya atau infrastrukturnya belum disiapkan, ini yang masih kita buat kajian untuk dilakukan evaluasi”, ucap lulusan Akpol tahun 1997 tersebut.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra , keberadaan tilang elektronik atau ETLE diklaim efektif dalam menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas.Sesuai data dari Ditlantas Polda Jatim terjadi penurunan pelanggar lalu lintas hingga 98% di titik-titik yang terpasang ETLE statis, pun demikian dengan ETLE Mobile yang juga turun 51%.
“Tilang ETLE efektif, berdasarkan data ETLE statis yang sudah ada di titik jalan protokol penurunanya sampai 98%, artinya pelanggar yang tercapture oleh ETLE statis menurun 98%. Demikian halnya ETLE Mobile yang ada pada kendaraan patroli kami, petugas yang bergerak berpatroli yang mengcapture otomatis menurun 51%, yakni dari 44.504 kasus pada tahun 2023 menjadi 21.000 kasus pada tahun 2024 ini”, tutupnya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan, kenaikan temuan pelanggaran justru terjadi pada tilang manual mencapai 944% , yang rata-rata dilaksanakan di lokasi yang tak terpasang tilang ETLE statis.
“Meningkat 944% tilang manual,artinya bahwa masyarakat kita sudah sangat jauh menurun melakukan pelanggaran pada titik yang sudah terpasang ETLE, dan ETLE sudah efektif. Namun ada peningkatan cukup signifikan di tilang manual dari 8.154 menjadi 85.150 pelanggaran yang ditindak dengan tilang manual”, tambahnya.
Ditlantas Polda Jatim mengingatkan bahwa Operasi Zebra 2024 memang sudah usai, namun ketertiban dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas tak boleh usai. Mari patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dan sabuk pengaman, serta hindari mengemudi dalam keadaan mabuk atau lelah. Berkendara dengan santai dan sabar sangat penting untuk keselamatan kita semua. Laporkan pelanggaran lalu lintas untuk membantu menciptakan keamanan di jalan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. (Tama)