• Latest
  • Trending
  • All
Mas Bechi Ungkap Fakta Persidangan Dalam Pledoi Setebal 438 Halaman

Mas Bechi Ungkap Fakta Persidangan Dalam Pledoi Setebal 438 Halaman

October 17, 2022
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

July 5, 2025
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

July 5, 2025
Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

July 5, 2025
Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

July 3, 2025
Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

July 2, 2025
Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

July 2, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

July 1, 2025
Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

June 29, 2025
DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

June 28, 2025
Wednesday, July 9, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Mas Bechi Ungkap Fakta Persidangan Dalam Pledoi Setebal 438 Halaman

by jatimhits
October 17, 2022
in Hukum
Mas Bechi Ungkap Fakta Persidangan Dalam Pledoi Setebal 438 Halaman
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya-Sebuah judul buku unik muncul dalam persidangan Moch Subechi Asal Tsani, yakni “Ketika Pelakor jadi Pelapor”. Judul ini dipakai Mas Bechi dalam pembacaan pledoi atau pembelaan, dengan ketebalan mencapai 438 halaman.

Nota Pembelaan atau Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Gede menyatakan, pledoi dengan judul pelakor menjadi pelapor itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

“Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga,” pungkasnya, Senin (17/10).

Ia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul tersebut dalam pledoi tersebut. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chattingan mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

“Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa yang itu tidak terlalu direspon oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap,” tegasnya.

Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan. Khususnya soal peristiwa kedua tentang kejadian pukul 02.30 Wib atau dini hari. Dimana, ia menyebut bahwa di dalam dakwaan itu ketemu nama-nama orang-orang yang terkait dalam peristiwa.

“Namun, dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa) hilang juga. Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Dituntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka pasal 65 tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Ia menyebut, beberapa peristiwa hilang lainnya dimisalkan adanya nama yang dalam dakwaan yang disebut membonceng korban. Namun oleh pemilik nama tersebut dibantah. Lalu ia juga menerangkan soal saksi yang disebut korban juga ada di lokasi, juga sudah memberikan bantahan.

“Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan. Jadi (peristiwa ini) fiktif,” tukasnya.

Ia menyebut, dalam pledoi juga diuraikan mengenai pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu. Bahkan jaksa disebutnya meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut meski dalam KUHAP hal itu diakuinya dilarang.

“Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat. Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipake. JPU jangan hanya jafi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani,” tambahnya.

Pledoi Mas Bechi juga disebutnya, mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail.

“Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

“Kita akan ajukan replik pada pekan depan,” tukasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Share198Tweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

by jatimhits
June 24, 2025
0

...

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

by jatimhits
May 23, 2025
0

...

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

by jatimhits
May 22, 2025
0

...

Mohammad Idris

Diduga Peras Dinas untuk Judi Sabung Ayam, Wakil Ketua Komisi D Tantang Buktikan

by jatimhits
May 21, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.