Jatimhits.id (SURABAYA)-Belasan penghuni apartemen Bale Hinggil di kawasan Jalan Dr. Ir.H. Soekarno Surabaya, Rabu malam (16/04/25) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan pengelola apartemen buntut pemutusan listrik dan air hampir dua minggu ini.
Menurut kuasa hukum penghuni Agung Pamardi SH,SE,MM kasus ini bermula dari developer PT. Tlatah Gema Anugrah menunjuk vendor PT. Tata Kelola Sarana sebagai pengelola apartemen. Berjalanya waktu penghuni apartemen tidak sepakat dengan service charge yang dinaikkan oleh pihak pengelola hingga 80% dari nilai sebelumnya.
“Ada kenaikan service charge sampai 80%, warga tidak setuju karena nilainya terlalu tinggi, sehingga penghuni hanya membayar lunas tagihan listrik dan air lewat virtual account, namun justru listrik dan air diputus oleh pihak pengelola”, jelasnya.
Dari polemik service charge tersebut Agung juga menjelaskan adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pihak pengelola , namun diketahui warga jika PBB tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengelola ke Bapenda Kota Surabaya.
“Nagih kita dan PBB pun suruh bayar kita, kenyataanya apa yang terjadi tidak dibayarkan ke Bapenda , itukan sudah perbuatan melawan hukum”, terangnya.
Agung Pamardi mengaku sudah dua minggu ini aliran listrik dan air di apartemen diputus oleh pihak pengelola, padahal penghuni diakui telah membayar iuran air dan listrik.
“Sekarang teman-teman sudah bayar iuran air dan listrik diputus. Sampai sekarangpun sudah bayar semua diputus. Yang mutus adalah orang yang tidak kita kenal ,yaitu PT. TKS dan saat ini kita laporkan dalam perbuatan melawan hukum karena sudah terjadi dugaan pemaksaan dengan kekerasan kepada kita sesuai pasal 335,336,378,372 KUHP dan ini jelas dilakukan secara kriminal “, tegasnya.
Kristianto selaku ketua paguyuban Bale Hinggil Community saat ditemui didepan gedung SPKT bersama belasan penghuni lain menyatakan, penghuni sangat menderita dengan pemutusan listrik dan air oleh pihak pengelola yang diakui sangat berkuasa di apartemen.
“Peteng-petengan (gelap-gelapan) dan yang cukup membuat kita geleng kepala mereka memanggil preman didalam gedung”, jelasnya.
Ketua paguyuban penghuni apartemen mengklaim didalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), pengelola apartemen adalah developer yakni PT. Tlatah Gema Anugrah, bukan pihak vendor.
“Kita perjanjianya dengan developer bukan dengan PT. TKS , tapi PT. TKS ini sangat berkuasa di apartemen Bale Hinggil,kita heran juga bisa seperti itu”, terangnya.
Menurut Kristianto , pengelolaan oleh pihak PT. TKS sudah lama sejak awal serah terima unit pada tahun 2019 lalu, namun sesuai PPJB pengelolaan dari PT.TKS berakhir pada 31 Desember 2024.
“Mereka masih memaksakan berkuasa padahal dalam PPJB sudah berakhir 31 Desember 2024 ,ada di PPJB Pasal 8 Ayat 1b”, akunya.
Lebih lanjut penghuni juga menyebut jika persoalan penghuni dengan pengelola apartemen sudah disidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga Wakil Wali Kota Surabaya Armuji , hingga diundang DPRD Kota Surabaya agar dibuka akses listrik dan air untuk penghuni karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya, namun tetap tidak diindahkan pihak pengelola apartemen.
“Kami melaporkan PT. TKS dan antek yang melakukan pemutusan listrik, ketua Badan Pengelola Lingkungan (BPL), engineering , IT, dan Dirut PT. TKS”, tambahnya.
Penghuni juga telah berulang kali mengupayakan mediasi, tapi tidak pernah ditanggapi dan dilaksanakan oleh pengelola apartemen.
“Bahkan dari mediasi yang didampingi Pemkot Surabaya diabaikan, malah kita diberi somasi 3 kali, warga di somasi”, terang Kristianto
Sementara itu Wali Kota Eri Cahyadi menyikapi kasus penghuni apartemen Bale Hinggil meminta kepada pengelola untuk tidak memutus fasilitas umum.
“Fasilitas umum itu harus nyala , iki ono kabar maneh iki, fasilitas umumnya mati , makanya saya sampaikan tadi malam tak omongi sampek kon mateni fasilitas umum tak sikat kon,karena fasilitas umum nggak boleh dimatikan”, tegas Eri saat dikonfirmasi di gedung Siola Senin (14/04/25)
Namun terkait perbedaan PPJB , Eri menyebut Pemkot Surabaya tidak bisa menyelesaikan.
“PPJB ada perbedaan kita nggak bisa menyelesaikan tapi harus diselesaikan secara hukum”, tuturnya.
Oleh karena itu Eri sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perbedaan PPJB, sehingga perbedaan yang ada diselesaikan di Kejaksaan.
“Karena kalau PPJB inikan mengikat kedua belah pihak ini sudah hukum ini “, terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eri Cahyadi juga siap pasang badan jika menyangkut fasilitas umum yang dimatikan
“Tapi kalau fasilitas umum dimatikan, berhadapan dengan saya karena terkait dengan Perwali saya”, tutupnya . (Tama)