Jatimhits.id (SURABAYA)-Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur resmi menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka, dalam kecelakaan maut di kota Batu yang menewaskan 4 orang pengendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur , Komisaris Besar Polisi Komarudin menyatakan, sopir bus berinisial MAS tersebut ditetapkan tersangka , dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Komarudin dalam jumpa pers di Mapolda Jatim Jumat siang (10/01/25).
Selain telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka,Komarudin juga menjelaskan hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran lain, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji KIR sudah kadaluarsa.
“STNKnya sudah mati, dan uji KIRnya sudah kadaluarsa”, jelasnya.
Dia juga menambahkan, bus pariwisata Sakhindra Trans juga dalam kondisi tidak layak jalan.
“Kampas rem kanan-kiri habis, dan tromol rusak karena saat pengereman bertemu besi dengan besi, jadi bus ini dalam kondisi tidak layak jalan”, tambahnya.
Saat ini ada sebanyak 10 orang saksi yang telah diperiksa, untuk mendalami penyebab kecelakaan.
“Ada 10 orang saksi yang sudah kita periksa diantaranya kernet bus, siswa, guru, dan pemandu wisata yang menumpangi bus tersebut”,terangnya.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Jatim juga akan memeriksa pemilik PO Sakhindra Trans, karena dari 4 rombongan bus sekolah dari Bali tersebut, ke-4 bus diketahui seluruhnya tidak layak jalan.
“Secara fisik kita lihat tidak layak jalan, karena ada ban yang sudah halus dan ban yang sobek, dari satu bus yang mengalami kecelakaan kemudian kita coba memeriksa 3 bus lainya ternyata kita dapati temuan tersebut”, tutupnya. (Tama)