Surabaya – Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5.240 gram, dua terdakwa berperan sebagai kurir dituntut 20 tahun penjara. Mereka adalah Dedy Miluardi (41) dan Jumahadi (41), warga Bukittinggi dan Padang Panjang, Sumatera Barat.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono saat menghadiri sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur JPU Yulistiono saat membacakan surat tuntutannya, Senin (4/12).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 12 bulan kurungan,” tambahnya.
Menurut Yulistiono, adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika berbahaya.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, sambung Yulistiono, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor A Sinaga menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Victor kepada majelis hakim yang diketuai Sudar. (*)