Jatimhits.id (Jakarta) – Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMMS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Pelaporan tersebut dilakukan di Kantor Hukum Defirmasi Law Firm, yang juga mendampingi Ketua KMMS, Maygi Angga. Tiga pihak yang dilaporkan adalah Tirto Adi, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo; Kayan S.H., yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo; dan Ir. H. Sugiono Adi Salam, penjual tanah yang saat ini bakal maju dalam. Kontestasi Pilkada Sidoarjo tahun 2024. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 24.007/LP/DLF/VIII/2024.
Dalam keterangan tertulis, KMMS menyatakan bahwa tanah seluas 21.106 meter persegi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang dibeli oleh Dinas Pendidikan pada tahun anggaran 2023, belum jelas status kepemilikannya. Rencananya, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan SMKN Prambon, namun hingga kini, belum ada pembangunan yang dilakukan.
Menurut informasi yang diterima, Dinas Pendidikan Sidoarjo membeli tanah tersebut dari Sugiono dengan harga Rp. 1.208.050 per meter persegi, dengan total luas tanah seluas 21.106 meter persegi sehingga total pembayaran sebesar Rp. 25.497.103.300.
Namun, KMMS menemukan fakta bahwa Sugiono menghimpun dana dari Eko Budi Prasetyo untuk pelunasan tanah kepada petani gogol, yang kemudian diakui sebagai uang pribadi Sugiono. Eko Budi dijanjikan keuntungan besar karena tanah tersebut akan dijual kembali kepada Dinas Pendidikan dengan harga tinggi.
Hingga kini, Eko Budi tidak mengetahui perkembangan pengurusan tanah tersebut dan tidak mendapatkan keuntungan maupun dokumen yang dijanjikan oleh Kayan S.H. Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah masih mangkrak tanpa kejelasan.
Dalam pernyataan resminya, Maygi Angga menyebutkan bahwa tindakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan, terutama karena transaksi jual beli dilakukan tanpa melibatkan tim appraisal yang seharusnya menilai harga objek pengadaan tanah.
Dari informasi yang dihimpun diketahui salah satu terlapor yakni Sugiono membeli tanah tersebut hanya Rp 581.481 per meter persegi. Yang kemudian dijual untuk kedok pengadaan tanah pembangunan SMKN Prambon dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi.
“Ini sangat memprihatinkan, apalagi jika mengingat salah satu terlapor sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah Sidoarjo. Warga Sidoarjo tidak ingin dipimpin oleh orang yang memiliki mental korup,” tegas Maygi Angga.
Eko Prastian, kuasa hukum dari Defirmasi Law Firm, menambahkan bahwa pengadaan tanah yang benar seharusnya hanya memerlukan anggaran sekitar Rp. 12-15 Miliar, mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah tersebut hanya sebesar Rp. 128.000 per meter persegi.
KMMS berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan terhadap laporan ini, agar dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 25 Miliar tersebut tidak digunakan sebagai modal politik oleh salah satu terlapor. (*)