Jatimhits.id , Surabaya. Berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mewarnai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 yang jatuh pada Jumat (22/7). Dan dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati pada Semester I ( Januari-Juli), penanganan Perkara Korupsi yang melibatkan Bank Jatim sangat mendominasi ddengan total 11 Perkara.
“Dari 11 perkara di tingkat penyidikan ini, sebanyak 2 (dua) perkara diselesaikan dan 8 (delapan) perkara lainnya masih proses,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budisantoso menjelaskan, dari 11 perkara ini, Antara lain Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah. Pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.
Selanjutnya, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim cabang Batu. Perkara ini menyebabkan kerugian negara Rp5,4 miliar lebih.
Atas perkara ini Kejati Jatim menahan empat tersangka, masing-masing berinisial F (45) selaku kepala bank, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) selaku debitur.
“Tigas kasus tersebut kami split (dipecah, red) menjadi 11 perkara. Dua perkara sudah proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Masih kata Riono, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran diakuinya cukup bagus. Bahkan hingga saat ini pihaknya mencatat adanya 63 penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pidsus Kejari jajaran Kejati Jatim.
“Penanganan (penyidikan perkara korupsi) di Kejari jajaran kalau dilihat satu-satu, sejauh ini di Kejari ada 63 penyidikan,” pungkasnya.