• Latest
  • Trending
  • All
Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

July 12, 2022
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

October 27, 2025
Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

October 27, 2025
Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

October 24, 2025
174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

October 24, 2025
Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

October 24, 2025
Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

October 24, 2025
Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

October 23, 2025
Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

October 23, 2025
Pakar Ekonomi Ungkap Rahasia Sukses Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri Kinerja Baik Berdasarkan Hasil Survey ARCI

Pakar Ekonomi Ungkap Rahasia Sukses Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri Kinerja Baik Berdasarkan Hasil Survey ARCI

October 22, 2025
Monday, November 10, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Korban Tak Tahu Sertifikat DIgadaikan di Bank

by jatimhits
July 12, 2022
in Hukum
Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Sidang Lanjutan Kho Handoyo Santoso

Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Perkara Pemalsuan surat oleh terdakwa Kho Handoyo Santoso, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Siding ini sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/7/2022).

 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan beberapa saksi diantaranya Elanda Sujono, selaku korban, Elizabeth Kaveria selaku Broker dan seorang saksi lagi atas nama sertifikat Kho Wen Tjwe.

 

Dalam keterangannya Elanda Sujono mengatakan bahwa, saat itu dirinya mengenal terdakwa saat membeli sebuah rumah di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 No. 55 Surabaya dengan harga mencapai Rp 4.350.000.000,- dimana kesepakatan melalui broker Elizabeth yang dikenalnya melalui seorang teman.

 

Setelah dicek lokasinya bersama perantara, istri saya ada kemauan untuk memiliki rumah tersebut.

 

“Awalnya saya bayar uang tanda jadi sebesar Rp. 150 juta, kemudian secara bertahap saya membayarnya dengan total sekitar Rp. 2 milaar yang dibayarkan melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa. Terangnya.

 

Sementara untuk sisa pembayaran, dilakukan dengan sistem in-house ( angsuran ) selama 12 bulan hingga mencapai angka sesuai kesepakatan harga yakni 4 miliar 350 jjuta rupiah.

 

“Setelah adanya pembayaran itu dibuatkanlah Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Ariyani, yang ada di Jalan Ngagel, disitu ada Kho Handoyo, ada perantara dan juga ada saya, “kata Elanda dihadapan Majelis Hakim.

 

Saat ditanya Hakim perihal angsuran rumah yang dimaksus, Elanda menuyatakan bahwa angsuran rumah tersebut sudah dilakukan pembayaran sepenuhnya alias lunas, bahkan dirinya juga memiliki bukti pelunasannya.

 

Namun demikian, permasalah rumah justri terjadi saat Elanda mulai menempati rumah tersebut, lantaran tiba – tiba ada orang dari Bank Permata yang melakukan penagihan dengan keterangan adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Kemudian saat dirinya menghubungi terdakwa, tidak ada respon sama sekali, dan baru bisa bertemu setelah dirinya menghubungi Notaris Aryani. Dan saat itu baru terdakwa mengakui bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank dan memang ada tunggakan yang belum dibayarkan.

 

“Kesepakatan pada saat itu, terdakwa memohon-mohon agar tunggakan dibank ditalangi dulu, dan berjanji enam bulan kedepan akan mengganti nya, namun setelah enam bulan tidak ada kabar, malah saya digugat perdata oleh terdakwa, “terang Elanda.

 

Padahal lanjut Elanda saya mengangsur tunggakan terdakwa dibank perbulannya 39 juta, dan sampai saat ini belum lunas.

 

Saat disinggun oleh JPU apakah saksi saat di Notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank, dan apakah saksi tidak menanyakan terkait surat-suratnya,.

 

“Saat itu memang dibacakan dan terkait rumah di jaminkan di bank, saya tidak tahu.

 

“Saya hanya percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan saya kurang paham hukum,” bebernya.

 

Masih kata Elanda bahwa, saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa langsung dibalik nama.

 

“Terdakwa saat itu mengatakan sertifikat masih dalam proses, karena sertifikat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah.

 

Setelah diketahui kalau ternyata sertifikat itu ada di Bank, terdakwa sempat menawarkan unit lain yang masih ada di lokasi Citra Land, namun kesepakatan tidak terjadi , karena unit lain itu juga bermasalah, papar Elanda.

 

Elizabeth Kaveria selaku perantara juga memberikan kesaksian, mengenai alas hak rumah tersebut, “pada saat itu sudah saya tanyakan kepada terdakwa, ia mengaku kalau sertifikat rumah itu tidak ada masalah dan sertifikatnya ada di Notaris, “masalah sertifikat gak ada masalah semua surat-surat ada di notaris Ariyani. Kata terdakwa kepada saya, “ucap saksi Elizabeth

 

Ditanya oleh Hakim mengenai kewenangan seorang broker,  karena pelapor ini sangat dirugikan dia sudah membeli dengan harga yang sudah sesuai lalu dibebani lagi masalah oleh penjual “apakah seorang broker itu diperbolehkan untuk mengecek keabsahan surat dari rumah tersebut atau hanya cukup percaya saja, “kalau masalah itu sebenarnya penjual yang baik, harus menunjukkan terlebih dahulu sertifikat, namun terdakwa bersikukuh kalau sertifikat sudah ada di notaris, dan saya diminta oleh terdakwa untuk tidak ikut campur masalah yang lainnya, jawab saksi

 

Sementara itu kesaksian Kho Wen Tjwe mengatakan bahwa, terkait persoalan ini saya baru mengetahuinya.

 

“Saat itu saya menjual rumah kepada terdakwa dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 miliar, seingat saya dibulan Juni tahun 2016, jual beli itu melalui Notaris Ariyani yang sudah ditunjuk oleh terdakwa. Saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara terinci.

 

Usai sidang  kuasa hukum terdakwa, ditanya terkait IJB yang dibuat oleh Notaris Ariyani, apakah dijelaskan secara terperinci bahwa rumah tersebut dalam agunan bank.” iya benar saat itu pihak Notaris menjelaskannya, tuturnya.

 

Sementara Penasehat Hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Membantah hal itu, ia  mengatakan bahwa, Notaris Ariyani membuat IJB ada 2, yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, pada tanggal 24 Juni 2016, cuma beda dua hari.

 

“Dan Elanda tidak tau terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso, tadi sudah dijelaskan oleh saksi broker, bahwa pada saat itu Elanda tidak mengetahui kalau rumah itu sertifikatnya ada di Bank.

 

“Kalau klien saya mengetahui rumah tersebut sertifikatnya ada di Bank tidak akan mungkin jadi membeli rumah tersebut, “

Share205Tweet128
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.