Jatimhits.id Surabaya. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya melakukan penhanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I. Dua tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (5/1) malam.
Adapun kedua tersangka adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya. Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati, Ario Ardianzah dan Hendrik Wahyono (DPO) diduga korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT ACC Surabaya I. Modusnya, tersangka Yuniwati merupakan Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016.
Yuniwati, lanjut Fathur, mengelola kantin PT ACC Cabang Surabaya I. Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya, Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai bendahara. Nah, pihaknya bekerja sama dengan Hendrik selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dan telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
“Dalam hal ini tersangka menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut. Dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan,” jelasnya.
Sambung Fathur, persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta copy KTP, KK dan ID Card karyawan yang mengajukan permohonan. Ternyata dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan, diantaranya slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik selaku Branch Manager.
“Dari sini diketahui dokumen seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan semuanya tidak sesuai. Semuanya diduga dipalsukan. Dan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance),” bebernya.
Tak hanya itu, smabung Fathur, beberaoa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan. Dan poses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.
Tersangka Ario, lanjut Fathur, tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis. Sehingga pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet. Dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. yfk