Jatimhits (SURABAYA)- Mantan Direktur Utama PT. INKA , Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (01/10/24), dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Konggo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka , Budi Noviantara langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Selasa petang( 02/10/24) oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku Drektur Utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).
Mia Amiati menambahkan, kasus ini diawali pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.
“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” lanjut Kajati Mia.
Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.
Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di Kongo. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidik mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 25,6 Miliar . (Tama)