• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

October 2, 2024
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

July 5, 2025
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

July 5, 2025
Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

July 5, 2025
Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

July 3, 2025
Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

July 2, 2025
Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

July 2, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

July 1, 2025
Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

June 29, 2025
DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

June 28, 2025
Wednesday, July 9, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

by jatimhits
October 2, 2024
in Hukum
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

 Jatimhits (SURABAYA)- Mantan Direktur Utama PT. INKA , Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (01/10/24), dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Konggo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka , Budi Noviantara langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Selasa petang( 02/10/24) oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku Drektur Utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).

Mia Amiati menambahkan, kasus ini diawali pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.

“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” lanjut Kajati Mia.

Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di Kongo. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

Penyidik mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 25,6 Miliar . (Tama)

 

 

 

 

 

Tags: Hukumkejati jatimPT INKA
Share200Tweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

by jatimhits
June 24, 2025
0

...

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

by jatimhits
May 23, 2025
0

...

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

by jatimhits
May 22, 2025
0

...

Mohammad Idris

Diduga Peras Dinas untuk Judi Sabung Ayam, Wakil Ketua Komisi D Tantang Buktikan

by jatimhits
May 21, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.