Jatimhits(SURABAYA)-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice terhadap kasus pencurian tas dan uang tunai Rp 50 ribu didalam jok sepeda motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya lantaran antara pihak korban dengan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat dan tak berlanjut hingga pengadilan.
Dalam kasus pencurian ini tersangka diketahui berinisial AS dan korban berinisial MI seorang pegawai gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 lalu. Saat itu tersangka AS terdesak kebutuhan ekonomi dan anaknya yang masih kecil sedang sakit.
“Pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AS mendatangi gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu korban MI yang bekerja di gudang J&T tersebut. Tersangka AS kemudian melihat korban MI yang memasukkan tas kedalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, dengan Nomor Polisi L 3478 NL di area parkir pergudangan, lalu menutup jok sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sudah rusak”, terangnya.
Yusuf Akbar membeberkan , setelah melihat adanya kesempatan untuk mengambil barang milik korban dengan kondisi jok motor yang rusak dan korban meninggalkan motornya, ada niatan dan upaya dari tersangka untuk mengambil tas dan uang tunai Rp 50 ribu milik korban.
“Tersangka AS membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban MI”, bebernya.
Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Perak menjelaskan , mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kemanan setempat dan mengecek melalui cctv yang ternyata dibawa kabur oleh tersangka, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan disekitar area pergudangan tersebut.
“Posisi tersangka AS masih berada di kantin gudang akhirnya diamankan oleh korban MI beserta rekanya, kepada korban, tersangka AS mengaku terpaksa mengambil barang milik korban tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit”, jelasnya.
Yusuf Akbar menegaskan, adapun beberapa pertimbangan dalam restorative justice yang diberikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya ,diantaranya karena tersangka belum pernah dihukum, tersangka bukan seorang residivis dan masuk DPO, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat, serta tersangka AS melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit.
“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan tersangka AS merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal“ ,tutupnya. (Tama)