Jakarta, Jatimhits.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Terbaru, Kejagung mengusut adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya, termasuk direktur pada masa itu.
“Memeriksa TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” ujar Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) melalui keterangan tertulisnya, (09/03/2023).
Selain memeriksa TH, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa 5 orang lainnya. Dua orang masih berkaitan erat dengan PT Graha Telkom Sigma, yakni OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma dan HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.
Sedangkan 3 orang tersebut, penyidik juga memeriksa petinggi perusahaan lainnya, yakni SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.