Jakarta, Jatimhits.id – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus berupaya mengungkap tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, Jampidsus Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Statition (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemen Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
6 orang saksi ini yakni, RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia, TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra, PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama, MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan keenamnya diperiksa untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret AAL, GM, YS, MA dan IH menjadi tersangka.pemeriksaan ini penting untuk dilakukan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan”, pungkas Ketut melalui siaran tertulisnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sebelumnya diketahui tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.