SURABAYA – Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ada 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dilibatkan dalam persidangan MSAT di PN Surabaya. Bahkan, ia juga bakal ikut ‘turun gunung’.
“Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dr awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10,” kata Mia, Senin (11/7/2022).
Mia menjelaskan, yang bisa dijadikan saksi sebagai korban dan dari hasil pemberkasan dari penyidik hanya satu. Sebab, yang lain menarik diri.
“Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yamg mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu dan itu kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya,” ujarnya.
Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, ia mengaku bakal mendalaminya. Namun, ia taj menjelaskan secara detail perihal tersebut.
“Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi. Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tuturnya.
“Kalau ini kan prosesnya di penyidikan. Kalau kami menerima berkas secara pasif, menerima berkas ini untuk kita lanjutkan ke persidangan dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak,” sambungnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik.