Jatimhits.id Surabaya.Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, keberatan dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menghadirkan kurang dari separuh jumlah total saksi 40 orang, atau dengan kata lain Jaksa hanya menghadirkan 16 orang saksi saja, padahal sebelumnya Jaksa akan menghadirkan 40 orang saksi memberatkan untuk Mas Bechi. Melihat protes ini, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Protes ini dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Dirinya menyatakan, dalam siding yang digelar secara tertutup, jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.
Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.
“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu,” pungkasnya, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.
“Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,” sindirnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.
“Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup.
Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum,” tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.