Jatimhits (JOMBANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat untuk mendirikan balai rehabilitasi narkoba. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantornya, di jl. Wahid Hasyim, Rabu (23/10/2024).
“Tindak pidana terutama narkotik, saya melihat ada kecenderungan meningkat. Kita tidak pernah tolerir, kepada pelaku-pelaku pelanggar tindak pidana narkotika,” terang Kajari dihadapan awak media.
Ditambahkannya, hukuman badan bagi para pelakunya belakangan tidak memberikan efek jerah bahkan cenderung dilakukan berulang ulang.
“Untuk pidana badan, mereka kita tahan di lapas, di rutan. Untuk barang bukti, kita musnahkan. Selanjutnya, kami minta juga peran serta dari pemerintah daerah untuk bersama-sama, kebetulan tadi ada hadir dari pemerintah daerah. Saya sudah menyampaikan, supaya bisa dibentuk balai rehabilitasi narkoba,” bener Kajari Jombang.
“Dan ini saya pikir kalau pemerintah daerah nanti menyambut baik, kita coba menginisiasi bagaimana para pelaku yang terutama korban, pecandu, supaya bisa direhab. Karena sesungguhnya pergerakan narkotika ini tidak hanya cukup dengan masuk penjara saja. Karena seperti saya jelaskan mereka ada yang sudah berulang kali melakukan. Karena ketergantungan itu tidak bisa terlepas dari mereka,” imbuh Kajari menjelaskan.
Sementara itu, dari data Kasi Barang Bukti Kejari Jombang, Kusmi mengatakan untuk rincian barang bukti yang sudah inkra dan dimusnahkan itu diantaranya 1.070.871 butir pil dobel L, dari 20 perkara, narkotika sebanyak 137,484 gram, pil yarindu 120 ribu butir, pil karnopen 28.116 butir, ganja kering 310,22 gram serta seperangkat alat hisap sabu sebanyak 11 paket.
“Barang bukti yang sudah inkra itu diperoleh dalam kurun waktu Juni sampai Oktober 2024,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direndam air dalam tong, dibakar hingga dihancurkan menggunakan palu.(owo)