• Latest
  • Trending
  • All
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

July 5, 2022
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

July 5, 2025
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

July 5, 2025
Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

July 5, 2025
Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

July 3, 2025
Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

July 2, 2025
Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

July 2, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

July 1, 2025
Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

June 29, 2025
DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

June 28, 2025
Wednesday, July 9, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Pengacara : Itu Bukan Kasus Korupsi

by jatimhits
July 5, 2022
in Hukum
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Suasana Jalannya SIdang Bendahara Dusun Didakwa Korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Bendahara Dusun di sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan mendapat tuntutan pidana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan lantaran didakwa melakukan korupsi setelah dirinya menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas Desa.

 

Samut, begitulah nama yang disandang terdakwa dimana dia mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Samut sendiri merupakan warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga, Selasa (5/7).

 

Dimas Angga menambahkan, dalam perkara tersebut, terdakwa Samut dianggap diuntungkan pasca melakukan transaksi jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD, sehingga telah merugikan Negara sebesar 3,32 miliar rupiah.

 

Sementara itu, Ahmad Riyadh yang juga merupakan pengacara terdakwa menganggap tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan emosional. Sebab, perkara yang menjerat kliennya tersebut seharusnya bukan menjadi sebuah perkara korupsi.

 

“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Riyadh juga menganggap tuntutan JPU ini sangatlah tidak wajar, mengingat perkara korupsi setingkat Bupati, seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat hanya dituntut 9 tahun penjara, tapi setingkat Bendahara Dusun justru dituntut 12 tahun penjara.

 

Kemudian, perkara gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang hanya dituntut 8,5 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.

 

“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.

 

Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.

 

“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.

Saat disinggung terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Ahmad Riyadh telah melakukan tindakan nyata, yakni dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. “Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.

 

Khusus untuk kerugian Negara yang diklaim JPU, Riyadh justru mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa yang berada di sebelah timur.

 

“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.

 

Kemudian saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya, ahli tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kepada siapa dan dikuasai oleh siapa kerugian Negara sebesar itu.

 

“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.

 

Sementara itu dalam pembelaannya, Samut tidak mengerti dengan perkara yang membelitnya lantaran diakuinya, tanah yang digarapnya bukanlah Tanah Kas Desa seperti yang didakwakan, melainkan tanah milik swasta.

 

“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

 

Share199Tweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

by jatimhits
June 24, 2025
0

...

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

by jatimhits
May 23, 2025
0

...

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

Dugaan Penggelapan PBB dan Manipulatif Sertifikat, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Tuntut Keadilan

by jatimhits
May 22, 2025
0

...

Mohammad Idris

Diduga Peras Dinas untuk Judi Sabung Ayam, Wakil Ketua Komisi D Tantang Buktikan

by jatimhits
May 21, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.