• Latest
  • Trending
  • All
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

July 5, 2022

BNPB Rilis Data Terbaru: Jumlah Korban Banjir di Sumatera Melonjak Drastis, 836 Orang Meninggal Dunia, 509 Orang Belum Ditemukan

December 5, 2025
HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

December 5, 2025
Sinergitas BI Jatim dan Pemprov Jatim, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan dan Percepatan Digitalisasi Daerah

Sinergitas BI Jatim dan Pemprov Jatim, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan dan Percepatan Digitalisasi Daerah

November 27, 2025
Misi kemanusian, Unusa kirim Tim Relawan, Siap Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Misi kemanusian, Unusa kirim Tim Relawan, Siap Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

November 27, 2025
Samsung Galaxy A07, HP Sejutaan Hadirkan Beragam Fitur Canggih 

Samsung Galaxy A07, HP Sejutaan Hadirkan Beragam Fitur Canggih 

November 22, 2025
Ancaman Serius Pernikahan Dini, Masa Depan Remaja Dalam Bahaya

Ancaman Serius Pernikahan Dini, Masa Depan Remaja Dalam Bahaya

November 17, 2025

10 Tokoh Bangsa Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto

November 11, 2025
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

October 27, 2025
Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

October 27, 2025
Saturday, December 6, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Pengacara : Itu Bukan Kasus Korupsi

by jatimhits
July 5, 2022
in Hukum
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Suasana Jalannya SIdang Bendahara Dusun Didakwa Korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Bendahara Dusun di sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan mendapat tuntutan pidana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan lantaran didakwa melakukan korupsi setelah dirinya menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas Desa.

 

Samut, begitulah nama yang disandang terdakwa dimana dia mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Samut sendiri merupakan warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga, Selasa (5/7).

 

Dimas Angga menambahkan, dalam perkara tersebut, terdakwa Samut dianggap diuntungkan pasca melakukan transaksi jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD, sehingga telah merugikan Negara sebesar 3,32 miliar rupiah.

 

Sementara itu, Ahmad Riyadh yang juga merupakan pengacara terdakwa menganggap tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan emosional. Sebab, perkara yang menjerat kliennya tersebut seharusnya bukan menjadi sebuah perkara korupsi.

 

“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Riyadh juga menganggap tuntutan JPU ini sangatlah tidak wajar, mengingat perkara korupsi setingkat Bupati, seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat hanya dituntut 9 tahun penjara, tapi setingkat Bendahara Dusun justru dituntut 12 tahun penjara.

 

Kemudian, perkara gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang hanya dituntut 8,5 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.

 

“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.

 

Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.

 

“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.

Saat disinggung terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Ahmad Riyadh telah melakukan tindakan nyata, yakni dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. “Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.

 

Khusus untuk kerugian Negara yang diklaim JPU, Riyadh justru mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa yang berada di sebelah timur.

 

“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.

 

Kemudian saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya, ahli tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kepada siapa dan dikuasai oleh siapa kerugian Negara sebesar itu.

 

“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.

 

Sementara itu dalam pembelaannya, Samut tidak mengerti dengan perkara yang membelitnya lantaran diakuinya, tanah yang digarapnya bukanlah Tanah Kas Desa seperti yang didakwakan, melainkan tanah milik swasta.

 

“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

 

Post Views: 19
Share199Tweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0

BNPB Rilis Data Terbaru: Jumlah Korban Banjir di Sumatera Melonjak Drastis, 836 Orang Meninggal Dunia, 509 Orang Belum Ditemukan

December 5, 2025
HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

December 5, 2025
Sinergitas BI Jatim dan Pemprov Jatim, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan dan Percepatan Digitalisasi Daerah

Sinergitas BI Jatim dan Pemprov Jatim, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan dan Percepatan Digitalisasi Daerah

November 27, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.