Jatimhits.id(Surabaya) – Jelang pembacaan amar putusan atau vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan / Kadiv Propam Polri), yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi atensi dan perdebatan publik bagi masyarakat.
Ada yang berpendapat vonis akan lebih ringan karena adanya rekayasa sidang, keringanan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup. Selain itu ada pula yang berpendapat vonis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU dengan pemberian maksimal hukuman mati.
Adanya perdebatan dan atensi publik untuk menunggu hasil vonis persidangan Sambo cs di soroti pula oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, Jumat(10/2/2023), menurutnya selama ini ia melihat proses persidangan dari dakwaan hingga tuntutan, JPU berupaya melakukan pembuktian jika terdakwa Sambo merupakan aktor pembunuhan berencana yang menimpa Yosua Hutabarat.
Riza menambahkan, pasal dalam tuntutan dari JPU pun sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena itu JPU berusaha meyakinkan kepada Majelis Hakim terkait Sambo sebagai pelakunya.
“Dalam tuntutannya, JPU memilih menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup. Begitu pula tuntutan bagi terdakwa lainnya yang menuntut selama 5 tahun lebih penjara,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya terdakwa Sambo melakukan pembelaan dalam pledoinya, namun vonis hukuman ada di tangan Majelis Hakim sebagai “wakil Tuhan” dalam peradilan hukum di negeri ini.
“Kini tinggal menunggu vonis hakim yang lebih memilih pledoi dari terdakwa Sambo atau hakim lebih memilih argumentasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas Riza.
Terkait adanya isu rekayasa sidang dalam persidangan kasus ini, Riza menepis dan beranggapan bahwa itu hanya rumor semata. Ia lebih memilih menunggu hasil vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, apa menerima tuntutan dari jaksa ataukah lebih memilih pledoi dari Sambo.
Sementara itu dalam kasus ini ada lima terdakwa yang di dudukan dalam meja hijau persidangan, antara lain Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan / Kadiv Propam Polri), istri Sambo atau Putri Candrawathi, dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf. Serta dua terdakwa yang merupakan anggota Polri, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kelima terdakwa ini “harap-harap cemas” akan menghadapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang rencannya akan di bacakan pada hari Senin (13/2/2023).
Akankah Sambo dan Putri Candrawati mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup atau kah lebih berat? Kita tunggu saja babak akhir perjalanan kasus Sambo.(Deasy)