Jatimhits ( SURABAYA)- Meirizka Widjaja ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Senin malam (04/11/24). Selain ditetapkan sebagai tersangka , Meirizka Widjaja yang di periksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga dijebloskan kedalam sel tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Filmon Lay, penasehat hukum Meirizka Widjaja yang mendampingi selama pemeriksaan mengaku, klienya mentaati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“ya kita taat akan proses hukum yang ada, kita percayakan semua kepada Kejaksaan Agung lewat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, terangnya usai mendampingi Meirizka Widjaja menuju sel tahanan pada Senin malam (04/11/24).
Lebih lanjut , Filmon Lay mengaku klienya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam hari ini, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kurang lebih diperiksa lima jam an lah ,untuk berapa pertanyaan dalam pemeriksaan bisa ditanyakan ke penyidik, soal uang suap nanti lewat penyidik ya .Teman-teman pada intinya klien kami kooperatif dan mentaati seluruh proses hukum, kita menghormati proses hukum, ini kan baru pertama tersangka , kita percayakan kepada penyidik”, tutupnya.
Sementara itu , Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers di Jakarta. (Tama)