Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan razia narkoba di sejumlah rumah karaoke dan hotel di kota Pahlawan beberapa waktu lalu. Salah satunya di Hotel Twin Tower Surabaya yang dirazia pada Rabu (13/9) sekira pukul 10.30 WIB.
Manager Hotel Twin Tower harry Yauwhannes memberikan klarifikasi terkait beberapa poin dalam informasi di beberapa media online yang menurutnya tidak sesuai dengan kode etik.
“Kami tegaskan, bahwa Hotel Twin Tower sama sekali tidak menyediakan room karaoke. Hanya murni bisnis hotel dan apartemen,” tegas Harry saat ditemui awak media, Sabtu (16/9)
Lebih lanjut Harry menjelaskan, bahwa pada saat tim aparat gabungan merazia Hotel Twin Tower, pihaknya sudah bertindak kooperatif.
“Memang benar ada razia tersebut. Saat itu kami langsung bertindak kooperatif kepada para aparat yang bertugas,” jelasnya.
Harry menambahkan, bahwa pihak Hotel Twin Tower sangat menghormati kegiatan razia narkoba yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut. “Kami sangat menghormati sekali kegiatan razia tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan vulgar yang menyebutkan ada room karoke di Hotel Twin Tower, Harry sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kami menyediakan karaoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen hotel,” tutur Harry.
Sebab, kata Harry, akibat pemberitaan tersebut sudah menciderai nama baik dan citra dari pihak perusahaan Hotel Twin Tower.
“Kami menghimbau kepada teman-teman media untuk dapat memberitakan segala sesuatunya, sesuai dengan kode etik jurnalis tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Independen dan terpercaya,” katanya.
Sedangkan terkait peristiwa penggerebekan itu, Harry sepenuhnya mempercayakan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan kasus tersebut.
“Kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Harry juga menyatakan harapannya agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat menghormati dan menghargai penegakan hukum yang berlaku. (*)