Surabaya, Jatimhits.id – Siapa sangka, acara bedah buku di Uinsa justru diwarnai dengan baku hantam. Bahkan, dipaksa untuk dibubarkan lantaran dinilai tak berizin dan selisih paham belaka.
Hal itu berlangsung pada Kamis (18/4/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Sejam kemudian, 2 terdakwa, Ahmad Sa’id dan Suwanto tiba di lokasi.
Kedua terdakwa datang bersama para oknum PSHT lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.
“Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari Ketua Cabang PSHT Surabaya,” kata Harwiadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara tersebut.
Bukhori lantas masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah. Namun, dihalang-halangi oleh Ahmad Sa’id CS. Kemudian rekan Ahmad, yakni Bambang, langsung memiting leher Bukhori dengan tangan kanannya. Lalu, menarik tangan kiri Bukhori ke arah belakang.
“Selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi saksi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak 2 kali, lalu terdakwa II (Suwanto) memukul kepala saksi Muhammad Bukhori bagian belakang dan Muji juga memukuli di bagian wajah,” imbuhnya.
Mengetahui rekannya mendapat penganiayaan, Indung yang berada di dekat lokasi berupaya menolong. Namun, upayanya sia-sia lantaran lehernya juga dipiting oleh Ahmad Sa’id.
Entah apa yang menyulut emosi Ahmad Sa’id CS, mereka langsung memukuli wajah Indung beramai-ramai. Saking ramainya, Indung tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.
Sementara, Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula. Lagi-lagi, upaya mereka sia-sia dan kawanan Ahmad Sa’id CS berhasil merangsek masuk ke dalam Aula.
Meski begitu, Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal berusaha berbicara santai dengan Rudy Suryo Susanto. Namun, keduanya justru berdebat.
Di sisi lain, Rozaq Syafrizal yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku. Ketika hendak mengambil sejumlah buku tersebut, malah dipukuli oleh Suwanto dan teman-temannya. Tak hanya dipukul, ia juga terjatuh dan diinjak.
Tak lama kemudian, pertikaian itu dilerai. Lalu, Rozaq Syafrizal terbangun dan berlari. Merasa masih tak puas, Suwanto mengejar Rozaq Syafrizal.
Namun, Rozaq Syafrizal berhasil masuk ke ruangan kaca. Alhasil, Suwanto CS tak menyerang lagi.
Usai menganiaya, Ahmad Sa’id, Suwanto, dan para rekannya pergi meninggalkan tempat tersebut. Namun, perbuatan para terdakwa meninggalkan sejumlah luka pada para korban.
Merasa tak terima, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal yang mengalami luka-luka melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan visum dan terbukti melakukan penganiayaan, Ahmad Sa’id, Suwanto, dan kawanannya diburu polisi.
Dari hasil pengejaran, polisi dapat meringkus Ahmad Sa’id dan Suwanto. Keduanya terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan.