Surabaya – Bimo Wahju Wardjojo dihukum penjara selama 45 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) itu dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sudar menyatakan sependapat dengan Jaksa Nurhayati dari Kejari Surabaya bahwa terdakwa Bimo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 406 KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Bimo Wahju Wardjojo terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain,” kata Hakim Sudar di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (04/12).
“Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari,” imbuhnya.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Rama H Adam menyatakan pikir-pikir. “Saya mohon waktu yang mulia. Saya pikir-pikir,” ujar Bimo.
Untuk diketahui, Bimo didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah didakwa melanggar tiga pasal sekaligus. Antara lain, pasal penggelapan, pasal pengerusakan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Posisi kasusnya, lantaran Bimo ini merobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.
Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor Yayasan Yatim Mandiri Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo.
Bimo awalnya berstatus tahanan rumah, namun lantaran terbukti melanggar KUHAP, dia langsung ditahan di rutan Medaeng.