Jatimhits (Surabaya)- Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti di parkir basement Lenmarc Mall Surabaya, Rabu sore (24/07) menjalani sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Gregorius Ronald Tannur masuk ke ruang sidang menggunakan rompi tahanan dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sesampainya di ruang sidang Gregorius Ronald Tannur sempat berdiskusi dengan tim pengacaranya, lalu melepas rompi tahanan dan duduk di kursi terdakwa sembari menunggu kedatangan majelis hakim yang menyidangkan.
Dalam sidang putusan ini, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dipidanakan atas tewasnya Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.
āMengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan yang pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP, dana pasal 351 ayat 1 . Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas , memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan terdakwa serta martabatnyaā, ucap ketua majelis hakim Erintuah Damanik dihadapan terdakwa , kuasa hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
“Pikir-pikir Yang Mulia”kata JPU.
Atas putusan bebas ini Gregorius Ronald Tannur mengaku bersyukur kepada Tuhan, bahwa dirinya dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang dituduhkan terhadap dirinya.
āTidak apa-apa yang penting sudah ada yang buktikan , Tuhan yang buktikan yang benar , gak papa yang penting Tuhan buktikan yang benar , terima kasih puji Tuhanā, ujar Anak dari politikus PKB Edward Tannur ini .
Sementata,Sugianto tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menyatakan menerima putusan tersebut , karena memang tidak ada saksi dan bukti yang menunjukkan klienya melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan.
āĀ Tentunya kita terima kasih hakim punya hati nurani untuk bisa mempertimbangkan fakta yang ada karena kejadian ini tidak ada satu orangpun yang tau kalau ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan. Cctv pun tidak ada yang menjelaskan dia terlindas atau dia tertabrak, di videopun hanya mobil lewat saja karena bukti tidak membuktikan korban terlindas atau ada penganiayaanā, terang Sugianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
āMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,ā ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (27/06).(Why)