Surabaya, Jatimhits.id – Alfiannor dan Chandra Bagiarta masing-masing dituntut pidana mati dan penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah telah terlibat peredaran narkotika sebagai perantara (kurir) sabu seberat 43 kilogram (kg).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfiannor dengan pidana mati. Dan untuk terdakwa Chandra Bagiarta dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Dalam pertimbangannya, terkait hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu juga, apa yang dilakukan para terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.
“Sedangkan hal yang meringankan nihil,” ucap Muzzakki.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dari LBH Legundi menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Kami mengajukan pleodi yang mulia,” ujar salah satu tim PH.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Alfiannor mendapat perintah dari BTC (DPO) untuk bekerja bersama-sama Chandra mengambil sabu di Medan. Untuk transportasi, Alfian meminta uang sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut kemudian ditransferkan kepada Chandra sebesar Rp 6 juta.
Alfian lalu memberitahukan kepada Chandra yang saat itu berada di Jakarta untuk pergi langsung ke Medan. Lalu, Alfian kembali mentransfer sebesar Rp 2 juta untuk membeli tiket pesawat. Terdakwa sendiri berangkat dari Pekanbaru menuju Medan dengan menggunakan pesawat terbang.
Sesampainya di Bandara Kualanamu, Alfian memberitahukan kepada Chandra untuk menginap di Hotel Le Polonia kamar 445. setelah itu Alfian bertemu Chandra di hotel tersebut. Lalu diberitahukan sabu berada di bawah kasur dan menunggu perintah dari Alexander (DPO).
Saat keduanya sedang istirahat dan makan, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menanyakan identitas masing-masing terdakwa. Akhirnya dua kurir sabu itu ditangkap setelah saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dibungkus teh Cina, yang diletakkan di dalam dua koper.