Jatimhits (JOMBANG )- DPO (Daftar Pencarian Orang) koruptor dana hibah proyek rabat beton APBD Propinsi Jawa Timur, Fiqi Efendi (41 tahun), asal Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Selasa (01/10/2024) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Jombang, Nul Albar, melalui Kasi Pidsus, Dody Novalita, menjelaskan terdakwa ditetapkan sebagai DPO pada 19 juni 2024 lalu, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada 27 Oktober 2023.
“Pekaranya, kegiatan ini dari rabat beton, dananya dari APBD Provinsi (Jatim), pada Dinas Perkim, untuk 21 pokmas. Kegiatannya rabat beton tahun 2021. Danah hibah,” terang Dody.
Dari pengakuan terdakwa, dikatakan Dody, dirinya mangkir dalam sejumlah persidangan hingga ditetapkan DPO karena disembunyikan oleh seseorang.
“Ngakunya dia disembunyikan sama seseorang,” ucap Dody dihadapan awak media.
Ditambahkan Kasi Pidsus, modus terdakwa melakukan korupsi yakni dengan memotong dana hibah dalam proyek rabat beton yang dikerjakan 21 pokmas, yang masing masing hingga 50 juta rupiah.
“Bahwa dari 21 pokmas ini, yang mengkondisikan ini adalah terdakwa Fiqi. Bukan fiktif, ada pemotongan. Jadi ada kegiatan 100 juta dikasih cuma 50 juta, 50 juta diambil. Ada kegiatan yang tidak sesuai dengan speknya,” bebernya.
Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga 1 koma 8 miliar rupiah. “Total kerugian sampai dengan sekarang 1,8 M,” pungkas Dody.
Terdakwa kemudian dititipkan ke lapas kelas 2B Jombang, untuk dilakukan penahanan.(owo)