Jatimhits.id (SURABAYA)-Berkas perkara 3 tersangka konten viral sawer bus di Nganjuk dinyatakan telah lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Perkara pembuatan konten media sosial yang tak mendidik pengguna jalan inipun segera dibawa ke meja hijau.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur , Komisaris Besar Polisi Komarudin menyatakan, ketiga tersangka konten sawer bus yakni masing-masing pengemudi bus , pengemudi truk , serta kernet truk. Ketiganya diamankan dan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan video sawer bus pada akhir Desember 2024 lalu.
“Ada tiga orang, yang pertama BR selaku pengemudi bus, lalu MJA pengemudi truk, dan MHA kernet truk. Hasil pendalaman kemarin, kami dapat surat dari JPU Kejari Nganjuk, dimana dari ketiga orang tersebut yang kita periksa berkasnya dinyatakan cukup dan P21,” terang alumnus Akpol 1997 tersebut dalam jumpa pers di Polda Jatim, Rabu (22/01/25)
Kelanjutan proses hukum untuk pengendara ugal-ugalan di jalan raya serta konten menyimpang yang membahayakan pengguna jalan lain ini menurutnya, sebagai bentuk keseriusan dari Ditlantas Polda Jatim dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di jalan.
“Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1 UU LLAJ. Dimana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujar Komarudin .
Selain sanksi pidana dan denda, perwira Polisi dengan pangkat melati tiga dipundak ini juga menegaskan, juga ada sanksi pencabutan SIM sebagai bentuk pelajaran bagi pengguna jalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Tidak hanya tilang atau denda dan kurungan, ada ketentuan pasal lain dimana SIM bisa dicabut”, tutupnya. (Tama)