Jatimhits.id (JOMBANG ) – Sebanyak 18,7 milyar rupiah uang palsu alias upal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (24/2/2025) pagi. Pemusnahan upal dilakukan menjelang bulan suci ramadan karena akan sangat berbahaya sekali jika beredar di masyarakat.
Belasan milyar upal itu terdiri dari 129.200 lembar pecahan seratus ribu dan 115.650 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong.
Kajari Jombang, Nul Albar, mengatakan pemusnahan upal itu adalah perintah hakim setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila uang palsu itu beredar di masyarakat akan sangat berbahaya karena bisa merugikan perekonomian negara pula.
“Ya, uang palsu ini merupakan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan kalau ini beredar, ini sangat berbahaya sekali karena ini langsung menjatuhkan nilai keuangan kita,” katanya pada sejumlah jurnalis.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada para jaksa yang bergerak cepat untuk memproses kasus upal itu hingga ke persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
“Nah kami mengapresiasi para jaksa setelah perkara ini inkrah langsung dimusnahkan,” tandasnya.
Tak hanya upal, Kejari Jombang turut memusnahkan 65074 butir pil dobel L, sabu 850,88 gram, hingga timbangan digital. Seluruh barang bukti itu diperoleh dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.(owo)