• Latest
  • Trending
  • All
Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

October 17, 2022
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

January 9, 2026
BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

January 9, 2026
Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

January 7, 2026
Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

January 5, 2026
Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

December 30, 2025
Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

December 30, 2025
Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

December 24, 2025
KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

December 22, 2025
Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

December 22, 2025
Thursday, January 22, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

by jatimhits
October 17, 2022
in Hukum
Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya – PT Meratus Line dianggap tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang pada PT Bahana Line sebesar Rp50 miliar lebih terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM). Tak adanya proposal yang masuk dari Meratus membuat Bahana meminta pada hakim agar mengakhiri proses PKPU dan menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Ancaman sanksi pailit ini membayangi PT Meratus Line lantaran PT Bahana Line menganggap ia selalu mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang sebesar Rp50 miliar. Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

Kuasa hukum dari PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi menyatakan, hingga kini PT Meratus Line tak kunjung memberikan proposal sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap.

“Sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” ujar Syaiful, Senin (17/10).

Ia menambahkan, pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Dengan berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022,” ungkapnya.

Tindakan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadap PT. Meratus Line (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY,  tertanggal 31 Mei 2022. Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus,” tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus. Sehingga, surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggapnya tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, Syaiful menyebut dokumen laporan diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM.

“Hal ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit tersebut hanya klaim sepihak tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Tindakan-tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas ini disebutnya telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta sang akuntan publik dihadapkan dalam PKPU pihaknya juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya.

“Oleh karenanya, kami mengajukan agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala akibat hukumnya,” ungkapnya.

Tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini sendiri akan berjalan kembali pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.

“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak,” tukasnya.

Dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya, Yudha enggan banyak berkomentar. Ia menyebut, dirinya tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu. “Itu yang tahu pengurus,” ungkapnya.

Post Views: 30
Share197Tweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.