Jatimhits( SURABAYA)- Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemkab Jember berinisial YS , laporkan sang istri berinisial MG dan oknum Calon Kepala Daerah berinisial MF ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan perselingkuhan, Kamis siang (14/11/24).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, YS mengaku perselingkuhan ini bermula dari hubungan istrinya sebagai influencer dengan MF. Hingga terjadi perubahan perilaku istrinya dan ditemukan percakapan mesra antara sang istri MG dengan MF di pesan Whatsapp. Pesan mesra ini diakui YS sudah terjadi sejak bulan Agustus 2024.
“Hubungan diawal itu memang sekedar influencer , sampai pada akhirnya istri saya itu banyak perubahan , sehingga sampai ditemukanlah bukti chatting-chatting mesra itu , kalau pastinya sejak bulan Agustus 2024. Sampai terakhir saya tahu istri saya sampai keluar rumah”, akunya.
Dari temuan percakapan mesra itu, kemudian biduk rumah tangga YS coba dipertahankan dengan berbagai upaya termasuk berdamai dengan sang istri . Namun diakui YS jika dari pihak sang istri tidak ada itikad untuk tetap mempertahankan rumah tangganya.
“Sebelumnya sudah pernah saya tanyakan, dan sebenarnya sudah banyak upaya yang saya lakukan untuk tidak melangkah sampai sejauh ini. Saya berusaha mendamaikan karena bagaimanapun itu adalah rumah tangga saya dan saya tidak mau rumah tangga saya tercerai-berai , tetapi upaya yang saya lakukan sudah banyak dan dari pihaknya MG dan keluarga MG itu tidak ada itikad untuk bagaimana rumah tangga saya itu tetap bertahan”, jelas YS.
Dalam laporan ke Polda Jatim ini, selain melaporkan MG sang Istri , YS juga melaporkan MF yang merupakan seorang cakada.
“Yang saya laporkan hanya MG dan MF. Saya sudah banyak upaya mendudukkan istri saya dan saya berupaya agar istri saya itu berhenti dalam hal kegiatan dengan MF tetapi istri saya tetep bersikukuh”, tandasnya.
Sementara itu pengacara YS, Muhammad Sholeh yang mendampingi laporan menyatakan, dalam kasus ini baik MG istri dari YS dan MF dilaporkan atas dugaan pelanggaran kekerasan didalam rumah tangga. M.Sholeh berdalih kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan secara fisik namun kekerasan secara psikis juga termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi yang kita tuduhkan ini adalah kekerasan psikis , yang dilakukan istri YS kepada YS, jadi begini teman-teman ,suami istri didalam rumah tangga itu tidak boleh melakukan kekerasan , kekerasan itu ada dua , kekerasan fisik mukul nempeleng , nendang itu adalah fisik, tapi juga ada kekerasan itu bentuknya psikis bisa perilaku, bisa umpatan , bisa macem-macem, yang itu membuat seseorang ini merasa terganggu”,jelasnya.
Sholeh menambahkan Dalam kasus ini perilaku selingkuh berulang-ulang meski ditemukan bukti masih mengulangi lagi, ini adalah kekerasan psikis. Kita tuduhkan pelanggaran penghapusan KDRT.
“Untuk pasal yang dituduhkan terhadap dua orang terlapor adalah pasal 45 ayat 1 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan didalam rumah tangga”, tutupnya.
Dalam laporan ini YS dan pihak pengacara membawa sejumlah bukti perselingkuhan antara MG dan MF yakni berupa tangkapan layar percakapan mesra di Whatsapp. (Tama)