Jatimhits (SURABAYA)- ASN Pemkab Jember berinisial YS , Senin siang (25/11/24) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik subdit IV Renakta Polda Jatim, pemeriksaan ini menindak lanjuti laporan yang dilayangkan oleh YS pada tanggal 14 November 2024 lalu, atas dugaan perselingkuhan sang istri berinisial MG dengan seorang calon kepala daerah berinisial MF.
Yusuf Andriana ,kuasa hukum yang mendampingi YS menyatakan, klienya hari ini menjalani pemeriksaan seputar kronologi dugaan perselingkuhan sang istri dengan seorang cakada , mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.
“Jadi hari ini pemeriksaan Yuan sebagai saksi diperiksa soal bagaimana kronologi awal , kemudian kejadian-kejadian itu dimana lokasinya , tempat , tahun dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan tadi, YS bisa meruntutkan berita acara yang sudah diadukan , plus ada beberapa bukti yang juga sudah disodorkan oleh YS”, katanya.
Lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap klienya, Yusuf menjelaskan jika penyidik subdit IV Renakta Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang menguatkan laporan dari YS. Dalam hal ini YS rencananya menyodorkan 3 saksi yang menguatkan laporannya tersebut.
“Selanjutnya penyidik menyampaikan setelah pemeriksaan YS sebagai saksi ini, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang bisa dimintai keterangan, apakah YS ini ada saksi lain yang menguatkan. Maka tadi disampaikan ada 3 saksi lain yang akan disodorkan namanya untuk dimintai keterangan”, jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, YS melaporkan sang istri berinisial MG ke Polda Jatim pada 14 November 2024 lalu atas dugaan perselingkuhan dengan seorang calon kepala daerah berinisial MF. Dalam laporanya, YS mempersangkakan kasus perselingkuhan ini melanggar pasal 45 ayat 1 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga , karena dianggap dugaan perselingkuhan sang istri sama dengan melakukan kekerasan secara psikis. (Tama)