Jatimhits ( Surabaya)- Puluhan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jatim, Kamis (18/07) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani nomor 116 Surabaya.
Para pengunjuk rasa mendesak agar Polisi sebagai aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan korupsi anggaran Covid19 di Kabupaten Jember tahun 2020 silam sebesar Rp. 107 miliar.
Muhammad Arifin selaku koordinator aksi menyatakan, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur menolak adanya korupsi di Jawa Timur, khususnya yang terjadi di Kabupaten Jember . Arifin mengklaim berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya Rp. 107 miliar dari total anggaran Covid19 di Kabupaten Jember yang tidak terlaporkan.
“Ya jadi keluh kesah kita yang kita rumuskan hari ini adalah menolak adanya korupsi di Jawa Timur khususnya yang terjadi di kabupaten Jember mungkin itu. Nah Rp 107 miliar ini berdasarkan hasil temuan BPK , BPK inikan sudah merupakan kewenangan dari pejabat terkait untuk mengaudit anggaran dana masing-masing pemerintah , Badan Pemeriksaan Keuangan disini menemukan adanya Rp. 107 miliar dari total anggaran covid19 itu yang tidak terlaporkan” ,tutur Arifin di sela-sela aksi.
Dari temuan BPK tersebut Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jatim menduga adanya tindak pidana korupsi di anggaran Covid19 tersebut.
“Nah dari situ kita menduga ini merupakan tindak pidana korupsi . Maksud kami disini adalah bagaimana dugaan tindak pidana korupsi ini bisa diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian maupun Kejaksaan”, tandasnya.
Selain melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur, puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jatim juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani nomor 54 , Surabaya. Di depan kantor Kejati Jatim puluhan pengunjuk rasa sempat melakukan aksi bakar ban karena merasa kecewa karena aksinya tak ditemui oleh Kajati Jatim.(Why)