Jatimhits.id (Jakarta) – Terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dari jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 20.690, sektor terbanyak berasal dari sektor perbankan sebanyak 7.280 aduan, selanjutnya 7.763 aduan berasal dari industri financial technology, dan 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
“Selain itu, 894 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” katanya, akhir pekan lalu.
Pada kesempatan ini Friderica juga menyampaikan, hingga 31 Agustus 2024, OJK juga telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 11.712 pengaduan.
“Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621,” ujarnya.
Bahkan sejak tahun 2017 hingga Agustus 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 10.890.
“Berdasarkan data secara total, OJK sudah menghentikan atau melakukan pemblokiran pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.459,” tutur Friderica. Diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dan menyelaraskan dalam melakukan pengajuan baik itu investasi maupun pinjaman online yang legal dan aktif melakukan aduan jika menemukan hal-hal yang dirasa merugikan. (Deasy)