Jatimhits.id (Surabaya) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran dan Tepat Volume di Jatim Fest 2024, Grand City Surabaya Sabtu (5/ 10/2024).
Lebih dari 250 peserta dari berbagai masyarakat mulai dari pelajar, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Petani, Nelayan yang ada di Jawa Timur ikut hadir dalam acara ini.
Menurut Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, pengunaan surat rekomendasi ini sangat krusial agar lebih efisien dan tepat sasaran terutama untuk masyarakat tidak mampu.
Berdasarkan UU Nomo 22 Tahun 2001 BPH Migas bertugas mengatur mengatur dan mengawasi transportasi gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga kecil dan usaha pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional dan pemanfaatan fasilitas transportasi dan penyimpanan BBM,” kata Aries
Selain itu, lanjut Aris, BPH Migas juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan melakukan Pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 Tujuan penerbitan surat rekom ini, lanjut dia, agar subsidi BBM dapat diakses oleh seluruh lapisan Masyarakat yang membutuhkan volume yang tepat dan tepat sasaran. Seperti petani yang memiliki alat mesin pertanian, di sektor perikanan yaitu nelayan dengan kapal <= 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pembudidaya ikan skala kecil (kincir), layanan umum/pemerintah seperti krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan dan panti jompo, lalu untuk sektor UMKM yang menggunakan motor untuk penggerakkan usahanya.
Saat ini sektor yang berhak mendapat BBM bersubsidi antara Petani lain dengan alat/mesin pertanian, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, para pelaku budidaya ikan berskala kecil (kincir) serta pelaku UMKM yang mengunakan BBM untuk menjalankan usahanya. Termasuk panti jompo dan krematorium” jelas Aris.
Dengan adanya Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume maka diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses atau mendapatkan BBM Bersubsidi. Sehingga pendistribusian BBM bersubsidi menjadi lebih mudah, merata dan tepat guna/tepat sasaran.
Selain itu penyelenggara juga bisa menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan optimal dan tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. (Dys)