Jatimhits.id (Surabaya) – IKIRO (Ikatan Industri Rumah Olahan) Jatim menggelar sosialisasi perijinan bagi pelaku usaha makanan dan minuman se Kabupaten Mojokerto, di Graha Bumi Mulyo Jati Mojopahit Desa Randugenengan Kec. Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9/2024).
Kegiatan sosialisasi perijinan ini dilakukan untuk mendorong UMKM khususnya bagi industri rumah tangga makanan olahan agar bisa naik kelas, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga nantinya tercipta iklim usaha yang kondusif menjelang pemilu 2024.
Tak hanyal kegiatan yang digelar IKIRO Jatim ini menarik banyak peminat. Terbukti ratusan pelaku usaha makanan dan minuman se kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Ketua IKIRO Jatim Siti Masito menegaskan bahwa pentingnya sosialisasi pengurusan perijinan usaha bagi pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak hukum di masa yang akan datang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha home industri terkait perizinan apa saja yang diperlukan, sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha nantinya dapat berjalan aman dan lancar serta tidak khawatir terkendala masalah hukum,” kata Siti Masito.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, IKIRO jatim berharap, para pelaku usaha khusus yang bergerak di bidang makanan dan minuman minuman dapat memahami proses pengurusan perijinan usaha. Hal ini dapat mendukung perkembangan usaha para pelaku UMKM itu sendiri. Sehingga nantinya bisa meningkatkan roda perekonomian. Seperti kita ketahui roda perekonomian di Indonesia sempat bergerak lambat karena selama dua tahun terjadi pandemi covid-19.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang juga hadir dalam acara tersebut, menyambut baik acara yang di geoar IKIRO. Bahkan ia sangat memberikan dukungan bagi para pelaku usaha UMKM yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya pendampingan dan pelatihan yang di lakukan Pemkab Mojokerto bagi para pelaku usaha UMKM akan berdampak pada perekonomian di Kabupaten Mojokerto sendiri.
“Pembinaan terhadap Asosiasi UMKM dan Industri Rumah Tangga ini merupakan program Pemkab Mojokerto dengan harapan para pelaku usaha bisa tetap bertahan bahkan bisa mengembangkan usahanya,” kata ikfina yang merupakan Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto.
Kedepannya Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya meningkatkan perekonomian para pelaku usaha UMKM, terutama setelah tertekan dengan adanya pandemi Covid 19. Selain itu juga akan mendorong para pelaku usaha untuk bisa beradaptasi untuk melakukan transaksi perdagangan baik secara offline maupun online.
“Pemkab Mojokerto akan terus berupaya memulihkan perekonomian yang sempat terhenti selama pandemi covid-19 yang lalu. Dimana selama dua tahun pasar tradisional mengalami penurunan yang cukup signifikan dan kegiatan perdagangan beralih ke perdagangan digital,” tutur wanita kelahiran Ponorogo 11 Januari 1978.
Lebih lanjut wanita Lulusan S1 Kedokteran Universitas Brawijaya Malang tahun 2003 ini menekankan bahwa betapa penting mengurus perijinan Halal dan izin Produk Industri Rumah Tangga bagi pelaku usaha UMKM terutama olahan makanan dan minuman.
Dimana dalam transaksi Offline dan online pengurus perijinan Halal dan izin Produk Ind sangat penting karena sebagai syarat utama agar nantinya mampu bersaing dan mendapatkan kepercayaan masyarakat atas produk olahan makanan dan minuman.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang mewakili Kasi SDK Dinkes Kabupaten Mojokerto, Siti Indriastuti juga menyampaikan bahwa pentingnya para pelaku usaha UMKM khususnya pengolahan produk makanan dan minuman untuk pengurusan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Dengan pengurusan izin PIRT ini nantinya dapat digunakan menjadi jaminan bahwa produk makanan dan minuman yang dipasarkan oleh UMKM ini telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
“Seperti kita ketahui bahwa setiap pangan yang meninggal di wilayah NKRI baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan penjualan dalam kemasan berlabel wajib memilik SP-PIRT, MD/ML dari BPOM, dan izin PIRT sebagai legalitas yang menyatakan produk tersebut telah aman,” jelas Siti Indriastuti.
Diharapkan melalui kegiatan yang di gelar IKIRO tentang sosialisasi izin Produk Industri Rumah Tangga atau home industry semua pelaku industri rumah tangga khususnya olahan makanan dan minuman dapat memahami proses pengurusan izin dengan baik. Hal ini sangat positif karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh produk UMKM di Mojokerto dan dapat meningkatkan perekonomian bagi pelaku usaha UMKM itu sendiri. Sehingga pada akhirnya roda perekonomian di Kabupaten Mojokerto juga semakin meningkat. (Deasy)