• Latest
  • Trending
  • All
BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

January 9, 2026
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

January 9, 2026
Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

Libur Nataru 2025-2026, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 967 Ribu Orang

January 7, 2026
Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

Perkuat Pasar Kecantikan di Jatim, The Maple’s Beauty Clinic Buka Cabang Ketiga di Surabaya

January 5, 2026
Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

Konsisten Tangani Limbah B3, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Terima Penghargaan Lingkungan 2025 Dari DLH Jatim

December 30, 2025
Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

Aturan Baru Malam Tahun Baru: Pemprov Jatim Larang Bupati dan Wali Kota Gelar Pesta Kembang Api

December 30, 2025
Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Commuter Surabaya Bakal Operasikan 50 Perjalanan Setiap Hari

December 24, 2025
KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Jadwal Perjalanan KA per Hari untuk Layani Penumpang Nataru 2025/2026

December 22, 2025
Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

Misi Kemanusian, UNUSA Kirim Tenaga Medis ke Aceh , Fokus Jaga Kesehatan Kelompok Rentan

December 22, 2025
WeTV Hadirkan Marshanda dan Stefan William dalam Mini Seri Melindungimu Selamanya 

WeTV Hadirkan Marshanda dan Stefan William dalam Mini Seri Melindungimu Selamanya 

December 22, 2025
Wednesday, January 21, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

by jatimhits
January 9, 2026
in Berita Terkini
BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

 

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water 

Jatimhits.id (Jakarta) – Awas, tren penggunaan rokok elektrik dan minuman berenergi happy water di kalangan milenial dan Gen Z kini menjadi target utama sindikat narkotika internasional.

Dimana jaringan ini menggunakan modus baru mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape dan minuman berenergi happy water ini berhasil diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi dalam operasi pengamanan Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat, modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui pencarian larangan bandara pada hari Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim Gabungan kemudian mengamankan dua penumpang berinisial HHS alias HYK alias S dan DM yang tiba menggunakan TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap penumpang menunjukkan indikasi kuat adanya narkotika.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus MDMA dengan berat bruto 139,5 gram, 8 botol Etomidate bruto 1.107,8 gram, serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 bungkus bruto 720,4 gram.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir, yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta. Kasus ini dikembangkan melalui metode controlled delivery, hingga petugas berhasil mengamankan pengamanan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan kemudian mengungkap gudang penyimpanan sekaligus lokasi peracikan narkotika di kamar kost nomor 301.

Di dalam kamar ini petugas menemukan 20.000 mililiter cairan cair, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan digital, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang tampak seperti produk legal.

Dari pengungkapan ini narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan cairan.

Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

Produk Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind ini akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.

Dimana setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan kasus yang dikemukakan ini, misalkan satu tayangan yang dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi. (Rdksi-Dsy)

Post Views: 15
Tags: BNNJaringan InternationalLiquid VapeMinuman Happy waterNarkotika Jenis Baru
Share197Tweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

by jatimhits
January 12, 2026
0

...

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

by jatimhits
January 10, 2026
0

...

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

by jatimhits
January 9, 2026
0

...

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

by jatimhits
January 9, 2026
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.