Jatimhits.id (Surabaya) – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) atas skandal penetapan suku bunga yang merugikan masyarakat luas.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026), Majelis Komisi menetapkan total denda akumulatif mencapai Rp755 miliar. Angka ini menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah KPPU, mengingat jumlah terlapor yang mencapai hampir seratus entitas.
Majelis Komisi yang diketuai oleh Rhido Jusmadi menyatakan bahwa ke-97 perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Para terlapor dinilai telah melakukan praktik penetapan harga (bunga) yang menghambat persaingan sehat di industri keuangan digital.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujar Majelis Komisi dalam persidangan yang juga dihadiri oleh para komisioner lainnya.
Vonis ini merupakan tindak lanjut dari investigasi panjang terhadap dugaan kesepakatan suku bunga yang mencekik konsumen. Penetapan denda sebesar Rp755 miliar diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku industri untuk tidak lagi bermain-main dengan regulasi perlindungan konsumen dan persaingan usaha.
Adapun poin-poin utama putusan tersebut meliputi:
1. Pelanggaran Pasal 5: Menyatakan Terlapor I hingga XCVII melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2. Sanksi Finansial: Menghukum seluruh terlapor dengan total denda sebesar Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Meski putusan telah dibacakan, publik masih menunggu rincian siaran pers resmi mengenai daftar spesifik 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi serta mekanisme pembayaran denda tersebut. Langkah tegas KPPU ini diprediksi akan mengubah peta persaingan industri fintech di Indonesia menuju ekosistem yang lebih transparan dan adil bagi debitur. (Dsy)


























